JUDI ONLINE DAN MASA DEPAN AKHLAQ GENERASI MUDA

 


Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

الْحَمْدُ لِلَّهِ عَلَى نِعَمِهِ الغِرَارِ، وَعَلَى رِزْقِهِ غَيْرَ المِقْدَارِ، وَبِهِ نَسْتَعِيْنُ عَلَى جَمِيْعِ الأُمُوْرِ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى أَشْرَفِ الأَنْبِيَاءِ وَ الرُّسُلِ، نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَالتَّابِعِيْنَ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الحَشْرِ. أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ الْوَاهِبُ الحَقُّ المُبِيْنَ، وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَادِقُ الوَعْدِ الأَمِيْنَ. أَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الحَاضِرُوْنَ. إِتَّقُوْا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوْتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ. فَقَالَ اللهُ تَعَالَى: يَسْئَلُوْنَكَ عَنِ الخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ، قُلْ فِيْهِمَا إِثْمٌ كَبِيْرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ، وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا، وَيَسْئَلُوْنَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ، قُلِ العَفْوَ، كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللهُ لَكُمُ الآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَ

Segala puji hanya milik Allah SWT yang telah memberikan kita nikmat iman, Islam, dan kesehatan lahir batin. Shalawat serta salam semoga selalu tercurah kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW, keluarga, sahabat, dan para pengikutnya yang setia hingga akhir zaman. Pada khutbah jumat ini, perkenankan kami menyampaikan wasiat untuk diri kami dan seluruh hadirin agar meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT melalui  peningkatan kualitas ibadah mahdhah dan ibadah gairu mahdhah yang dapat mengantarkan sebagai insan kamil dan berakhlak mulia.

Hadirin Jamaah Jumat yang dirahmati Allah,

Pada kesempatan yang berbahagia ini, kami ingin menyampaikan khutbah tentang fenomena sosial yang semakin mengkhawatirkan di tengah-tengah masyarakat, khususnya bagi generasi muda, yaitu judi online dengan judul Judi On Line Dan Masa Depan Akhlaq Generasi Muda.

Berdasarkan trend di tengah kecanggihan teknologi informasi, pengguna judi online di kalangan generasi muda Indonesia mengalami peningkatan. Menurut data dari beberapa sumber dan laporan media yang kredibel,  dapat kita cermati sebagai berikut :

  1. Laporan dari Kementerian Kordinator Politik Hukum dan HAM RI ( update tanggal 19 Juni 2024) melansir terdapat sebanyak 2,37 juta pemain judi online di Indonesia. Dari jumlah tersebut, pemain judi online berusia di bawah 10 tahun berkisar 2 persen.  Untuk pemain judi online dengan usia antara 10 tahun sampai dengan 20 tahun  berkisar 11 %. Sedangkan yang berusia 21 hingga 30 tahun berkisar 13 %.  Penjudi on line berusia 30  hingga 50 tahun mencapai 40%, dan yang berusia di atas 50 tahun berjumlah 34%. Data tersebut menunjukkan bahwa kasus usia anak hingga remaja sudah terlibat dalam perjudian online mulai mewabah di negara kita.
  2. Survei LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia) pada tahun 2021 menunjukkan bahwa 25% dari responden generasi muda mengaku pernah mencoba judi online setidaknya sekali. Dari mereka yang terlibat, sekitar 60% mengaku mengalami ketergantungan atau kecanduan, sehingga tertarik dan mencoba dan akhirnya ketagihan untuk berjudi online.

Melalui data tersebut mengindikasikan bahwa judi online menjadi masalah serius di kalangan generasi muda Indonesia. Negara yang mengedepankan aspek keagamaan dalam keseluruhan proses pembangunannya, dibuktikan dengan penempatan Ketuhanan Yang Maha esa sebagai sila pertama Pancasila.  Beberapa dampak negatif dari keterlibatan dalam judi online meliputi:

1. Masalah Keuangan. Banyak generasi muda pelaku judi on line  yang terjebak dalam persoalan krisis keuangan. Judi online sering kali membuat pelakunya kehilangan banyak uang dalam waktu singkat. Hal ini dapat menyebabkan masalah finansial yang serius, menguras harta benda, dan bahkan membuat seseorang terjebak dalam hutang yang berkepanjangan, termasuk pinjaman online.

2. Masalah Gangguan kejiwaan. Ketergantungan pada judi online dapat menyebabkan stres, kecemasan, dan depresi. Judi online dapat menyebabkan kecanduan yang serius. Generasi muda yang terjebak dalam judi online akan mengalami  problem psikologis yang dapat merusak hubungan di internal dan ekternal keluarga.

3. Masalah Penurunan Prestasi Akademik. Waktu dan energi yang dihabiskan untuk berjudi online seringkali mengganggu studi dan jam belajar di sekolah dan kegiatan perkuliahan di kampus. Situasi tersebut dapat menyebabkan rendahnya motivasi belajar dan semangat mencari ilmu pengetahuan sehingga dapat menyebabkan kurang bergairah untuk menempuh studi dengan optimal.

4. Masalah Sosial. Generasi muda yang terlibat dalam judi online dapat mengalami problem sosial  yang mengarah pada patologi sosial yang dapat meningkatkan perilaku kriminal seperti penipuan, pencurian, atau kekerasan demi mendapatkan uang untuk berjudi, yang berujung pada pelanggaran pidana di kalangan generasi muda.

5. Masalah kemerosotan akhlak. Judi merupakan salah satu perbuatan yang diharamkan dalam Islam. Terlibat dalam judi online berarti melanggar perintah Allah dan Rasul-Nya. Hal ini dapat merusak akhlak dan moral generasi muda, menjauhkan mereka dari nilai-nilai agama, dan membawa mereka kepada perbuatan dosa yang lebih besar.

Menelaah fakta tersebut, perlu adanya ikhtiar preventif dan edukatif untuk mencegah generasi muda terjerumus dalam judi online. Keluarga, lembaga Pendidikan, masyarakat dan pemerintah harus bekerja sama secara serius untuk memberikan pemahaman yang benar tentang risiko judi online dan menciptakan lingkungan yang mendukung untuk kegiatan yang positif dan bermanfaat. Pemerintah juga mesti memperkuat regulasi dan penegakan hukum untuk memerangi judi online dan melindungi generasi muda dari bahaya yang ditimbulkan. Dalam Islam, judi merupakan salah satu bentuk kemaksiatan, sebagaimana ditegaskan oleh Allah SWT dalam Al-Quran Surat Almaidah ayat 90. 

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya : Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.
Ayat tersebut diperkuat dengan  adanya berbagai macam dampak kemaksiatan, sebagaimana dipertegas oleh Allah dalam Surat al-maidah ayat 91.

اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ  

Artinya: Sesungguhnya setan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui minuman keras dan judi serta (bermaksud) menghalangi kamu dari mengingat Allah dan (melaksanakan) salat, maka tidakkah kamu mau berhenti?
Judi online memang menjadi perilaku kemaksiatan yang tersembunyi dan tidak dapat dilihat orang lain secara dhahir karena cara kerjanya melalui link yang ada di website. Namun demikian hal tersebut tetap merupakan kemunkaran yang pasti di lihat Allah dan para malaikat pencatat amal  manusia. Allah telah memberikan rambu-rambu dalam surat al-A’arf ayat 33 sebagai berikut:

قُلْ اِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالْاِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَاَنْ تُشْرِكُوْا بِاللّٰهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهٖ سُلْطٰنًا وَّاَنْ تَقُوْلُوْا عَلَى اللّٰهِ مَا لَا تَعْلَمُوْنَ

Artinya: Katakanlah (Nabi Muhammad), “Sesungguhnya Tuhanku hanya mengharamkan segala perbuatan keji yang tampak dan yang tersembunyi, perbuatan dosa, dan perbuatan melampaui batas tanpa alasan yang benar. (Dia juga mengharamkan) kamu mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan bukti pembenaran untuk itu dan (mengharamkan) kamu mengatakan tentang Allah apa yang tidak kamu ketahui.”
Ketiga ayat tersebut menegaskan bahwa perjudian adalah perbuatan yang dilarang dalam Islam karena mengandung dosa besar dan dapat menimbulkan permusuhan, kebencian, serta menghalangi manusia dari mengingat Allah dan melaksanakan shalat secara istiqomah. Generasi muda Islam diharapkan untuk menjauhi segala bentuk perjudian dan tindakan maksiat lainnya demi mencapai kehidupan yang nyaman, tenang dan Bahagia.
Jamaah sidang Jum’ah yang dimuliakan Allah,
Kalau tidak bisa diatasi secara terstruktur, massif dan sistematis, keberadaan judi online sangat berbahaya bagi masa depan akhlak generasi muda. Kemudahan akses melalui internet membuat judi online semakin menjamur dan merusak moral generasi muda. Banyak anak muda yang tergoda untuk mencoba judi online karena iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat. Namun, pada kenyataannya, judi online hanya membawa kesengsaraan dalam berbagai aspek. Untuk menghindari kemungkaran judi online, kita perlu melakukan beberapa langkah untuk melindungi diri dan keluarga dari bahaya judi online dengan ikhtiar lahir batin,  di antaranya;

1. Edukasi dan kesadaran. Pendidikan adalah kunci utama dalam menghindari judi online. Terutama melalui penguatan pendidikan agama di rumah, di sekolah, madrasah,  pesantren dan media sosial. Mengetahui bahaya dan dampak negatif dari judi dapat membuat seseorang lebih waspada terhadap godaan tersebut. Orang tua, pendidik, tokoh agama dan tokoh masyarakat harus  bekerjasama secara sinergis dengan memberikan pemahaman yang cukup kepada anak-anak dan remaja mengenai risiko judi online. Diskusi terbuka tentang topik ini dapat membantu membangun kesadaran sejak dini.
2. Penggunaan perangkat lunak pengaman. Teknologi dapat menjadi sekutu dalam melawan judi online. Ada berbagai perangkat lunak dan aplikasi yang dapat digunakan untuk memblokir akses ke situs-situs judi. Perangkat lunak ini dapat diinstal di komputer, tablet, dan smartphone untuk melindungi pengguna, terutama anak-anak dan remaja, dari godaan judi online. Beberapa perangkat lunak ini juga dilengkapi dengan fitur pengawasan yang memungkinkan orang tua untuk memantau aktivitas online anak-anak.
3. Kontrol diri dan manajemen waktu. Kemampuan mengontrol diri dan mengelola waktu dengan baik adalah aspek penting dalam menghindari judi online. Pengguna internet harus memiliki disiplin diri yang kuat untuk menghindari situs-situs judi dan menghabiskan waktu mereka dengan kegiatan yang lebih positif dan produktif. Membuat jadwal harian yang teratur dan menetapkan batas waktu untuk penggunaan internet dapat membantu mencegah kebiasaan buruk berkembang.
4. Memperbanyak kegiatan yang positif. Mengisi waktu dengan aktivitas alternatif yang positif dapat mengurangi ketertarikan pada judi online. Meningkatan ibadah mahdah, ibadah gairu mahdah, dan kegiatan sosial dapat menjadi alternatif yang sehat dan bermanfaat. Terlibat dalam komunitas atau organisasi yang memiliki tujuan positif juga dapat memberikan dukungan moral dan emosional yang kuat, sehingga mengurangi risiko terjerumus dalam aktivitas judi online.
5. Meningkatkan literasi digital. Literasi digital yang baik dapat membantu individu mengidentifikasi dan menghindari situs-situs berbahaya, termasuk situs judi online. Masyarakat perlu dibekali dengan kemampuan untuk mengenali tanda-tanda situs tidak aman dan memahami risiko keamanan siber. Pendidikan mengenai privasi online, keamanan kata sandi, dan pengelolaan data pribadi juga sangat penting dalam menjaga diri dari ancaman sampah digital.

Jamaah Jumat yang dirahmati Allah,
Marilah kita bersama-sama menjaga generasi muda kita dari bahaya judi online. Kita harus memberikan pemahaman yang benar tentang bahaya judi dan pentingnya menjaga diri dari perbuatan maksiat. Mari kita awasi anak-anak kita, berikan mereka pendidikan agama yang kuat, dan dorong mereka untuk melakukan kegiatan yang positif dan bermanfaat. Sabagai orang tua dan kepala keluarga,  Marilah kita menjadi contoh dan teladan yang baik bagi generasi muda, serta terus mendukung mereka untuk menjauhi perbuatan yang diharamkan oleh agama.  Di akhir khutbah ini, marilah kita memohon kepada Allah SWT agar memberikan kekuatan kepada kita semua, terutama generasi muda, untuk menjauhi perbuatan maksiat seperti judi online dan sejenisnya. Semoga Allah SWT senantiasa melindungi kita dari segala bentuk kejahatan dan mengaruniakan kita akhlak yang mulia. Dengan bekal akhlak mulia insyaallah hidup kita akan bahagia di dunia dan bahagia di hari Akhir nantinya. Aamiin ya Rabbal ‘Alamin. Allah telah berfirman dalam Surat Az-Zalzalah ayat 7-8.

فَمَنْ يَّعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَّرَهٗۚ وَمَنْ يَّعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَّرَهٗ ࣖ 

Post a Comment

0 Comments